Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditahan KPK, Fairuz A Rafiq Angkat Bicara!
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Yaqut Sindir Paparan KPK di Praperadilan: Jawaban Template

Rabu, 04 Maret 2026 - 13:15:00 WIB
Pengacara Yaqut Sindir Paparan KPK di Praperadilan: Jawaban Template
Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menanggapi jawaban dari kubu KPK yang meminta agar hakim praperadilan menolak permohonan kliennya. Dia menganggap, jawaban KPK hanyalah template atau jawaban standar.

"Kita sudah mendengar jawaban dari KPK, kita pikir ya itu jawaban template ya. Biasanya mereka juga pasti menyampaikan obscure label, tidak masuk ke dalam objek dan lain sebagainya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Menurut Melissa, KPK menggunakan KUHAP lama dalam perkara Yaqut ini.

"Perlu kami sampaikan KPK itu mengeluarkan surat perintah penyidikan terakhir tanggal 8 Januari 2026, itu sudah masuk ke dalam rezim KUHP atau KUHAP baru. Nah, tanggal 2 sudah diberlakukan rezim KUHP atau KUHAP yang baru, sementara sprindik itu baru muncul di tanggal 8 Januari," kata dia.

"Bahkan pada saat pemanggilan saksi pun, di dalam surat pemanggilan, KPK sudah mencantumkan kami sebagai pengacara, sudah bisa mendampingi sebagai pendamping klien kami yang dijadikan saksi, mengikuti kepada KUHAP baru. Tapi hari ini mereka mengatakan mengacu kepada KUHAP yang lama," tambahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut