Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Ketua MA Sebut Dampak Covid-19 Percepat Transformasi Sidang Konvensional ke Elektronik

Rabu, 17 Februari 2021 - 15:28:00 WIB
Ketua MA Sebut Dampak Covid-19 Percepat Transformasi Sidang Konvensional ke Elektronik
Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin. (Foto: Dok. MA).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus corona (Covid-19) dinilai memiliki dampak positif bagi sistem peradilan pekara pidana di Indonesia. Salah satunya, dapat mentranformasikan sistem peradilan satu tahun lebih cepat.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengatakan, dalam cetak biru pembaruan peradilan Indonesia 2010-2035 dijelaskan Indonesia akan beralih dari sidang konvensional ke elektronik pada fase lima tahun ketiga, yaitu 2021-2025.

"Dibalik pandemi Covid-19 ternyata membawa hikmah positif bagi lembaga peradilan karena telah mendorong lebih cepat terbetuknya regulasi tentang administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik," ujar Syafruddin dalam Sidang Pleno Laporan Tahunan MA Tahun 2020, Rabu (17/2/2021). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut