Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Temukan Banyak Masalah soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Rabu, 01 November 2023 - 10:28:00 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Temukan Banyak Masalah soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai memeriksa hakim konstitusi diduga melanggar kode etik. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan banyak masalah terkait putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. Hal itu setelah MKMK memeriksa Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023) malam.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Selasa (31/10/2023).

Dia mengatakan masalah tersebut seperti hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka. Seharusnya, Anwar Usman mundur dari perkara tersebut.

"Ya kan tadi di sidang ada. Satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur," ucapnya.

Lalu, masalah Anwar Usman yang membicarakan perkara tersebut di depan publik ketika memberikan kuliah umum di salah satu Kampus di Semarang. 

"Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. Ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik," katanya.

Masalah selanjutnya yakni soal hakim konstitusi yang memaparkan masalah di MK. Hal itu disampaikan ke publik beberapa waktu lalu dalam acara Kemenkumham.

"Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan, ini kan jadi masalah juga," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut