Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Temukan Banyak Masalah soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Rabu, 01 November 2023 - 10:28:00 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Temukan Banyak Masalah soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai memeriksa hakim konstitusi diduga melanggar kode etik. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian soal prosedur registrasi perkara. Menurut Jimly prosedurnya tidak sesuai.

"Soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin lagi hari Sabtu, jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governence," jelasnya.

Lalu soal MKMK yang baru dibentuk. Di mana terdapat laporan soal perkara batas usia capres-cawapres yang masuk sebelum diputuskan.

"Seharusnya ditindaklanjuti oleh MKMK tapi dibiarin berbulan-bulan. Itu juga dipersoalkan sebagai masalah kode etik," ungkapnya.

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman karena mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK yakni perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon Almas Tsaqibbirru Re meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab Gibran memiliki hubungan keluarga dengan paman Anwar Usman. 

Namun usai putusan dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut