Ketua MPR: Pemerintah Jangan Mudah Keluarkan Perppu
JAKARTA, iNews.id - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk penggantian calon kepala daerah tersangka menuai kontroversi. Partai Golkar setuju dengan usulan KPK. Namun, tidak sedikit yang menolak.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengakui pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menerbitkan perppu. Namun, dia berharap pemerintah tidak mudah mengeluarkan aturan lewat perppu kecuali benar-benar dalam kondisi genting.
“Pemerintah juga jangan mudah mengeluarkan perppu,” ujar Zulkifli seusai menyampaikan orasi ilmiah dalam Dies Natalis Universitas Negeri Semarang (Unnes) ke-53, di Auditorium Prof Wuryanto, Kampus Sekaran Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 29 Maret 2018.
Dia khawatir jika pemerintah terlalu mudah menerbitkan perppu akan menjadi preseden buruk ke depan. “Jika penerbitan perppu terlalu mudah, segala sesuatu tentu akan disikapi dengan menerbitkan perppu. Masak sedikit-sedikit perppu, bagaimana nanti? Itu pendapat saya,” kata Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebelumnya, Partai Golkar meminta agar peserta Pilkada 2018 yang tersangkut kasus korupsi dapat diganti melalui perppu. Permintaan tersebut disampaikan Ketua umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menyusul maraknya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah oleh KPK.
Usulan tersebut diamini Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. Dia mengatakan partainya sudah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan perppu penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum. "Perppu itu mengisi kekosongan hukum terkait calon kepala daerah yang terkena masalah hukum apalagi ketika terkena Operasi Tangkap Tangan lalu ditahan sehingga otomatis tidak bisa mengikuti tahapan Pilkada dan dalam UU Pilkada tidak bisa diganti," kata Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) lebih baik daripada perppu untuk payung hukum penggantian calon kepala daerah yang bermasalah. PKPU lebih tepat diterapkan dalam kondisi saat ini di mana banyak calon kepala daerah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.
Diketahui, sejumlah calon kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Di antaranya, cagub Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun, cagub Lampung Mustafa yang juga Bupati Lampung Tengah, cagub NTT Marianus Sae yang juga Bupati Ngada (NTT), petahana Pilkada Subang Imas Aryumningsih, dan petahana Pilkada Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
Tiga tersangka lainnya, terjerat kasus korupsi yang sudah lama diselidiki KPK seperti kasus yang melibatkan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) serta dua calon wali kota Malang yakni Mochamad Anton dan Yaqud Ananda Gudban. Dari delapan tersangka, hanya cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang belum ditahan oleh KPK.
Editor: Azhar Azis