UU Cipta Kerja Disahkan, Kemnaker Akan Ubah Aturan Outsourcing hingga Upah
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) akan merevisi dua Peraturan Pemerintah (PP) setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri menuturkan, revisi tersebut dilakukan pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta PP Nomor 36 tentang Pengupahan.
"Revisi PP dalam proses, InsyaAllah setelah lebaran (bisa diselesaikan)," ujar Indah saat ditemui iNews.id di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Indah menuturkan, setidaknya ada dua substansi yang akan diubah dalam PP tersebut, yaitu ketentuan penggunaan tenaga kerja outsourcing untuk perushaan dan modifikasi formula kenaikan upah.
"Substansi yang dirubah adalah outsourcing dan upah," tuturnya.
Sekadar informasi tambahan, pengaturan penggunaan tenaga kerja outsourcing dalam UU Cipta Kerja yang lama atau yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dan tidak menggunakan tenaga kerja tersebut.