Ketua Umum PBNU KH Aqil Siroj Tolak Perpres Investasi Miras
JAKARTA, iNews.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras (miras) keluar dari daftar negatif investasi. Miras dinilai menimbulkan banyak mudaratnya.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam al-qur'an dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” ujar Said di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Dia menjelaskan, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras, sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. "Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Salah satu poin yang jadi sorotan dalam Perpres itu mengenai pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan tersebut, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.
Editor: Kurnia Illahi