KH Ma’ruf Amin Sebut Pleno PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa jadi Pj Ketum Tidak Sah
JAKARTA, iNews.id - Mustasyar PBNU yang juga Wakil Presiden ke-13 RI, KH Ma’ruf Amin menegaskan, keputusan Rapat Pleno Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menetapkan Wakil Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU, tidak sah secara konstitusi organisasi.
Sebelumnya, Rapat Pleno Syuriyah yang digelar pada Selasa (9/12/2025) malam menetapkan Kiai Zulfa untuk menggantikan sementara Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di pucuk pimpinan Tanfidziyah.
Namun, Kiai Ma’ruf menilai langkah tersebut tidak sesuai aturan dasar. Menurutnya, jika terjadi dugaan pelanggaran berat yang melibatkan Ketua Umum maupun Rais Aam sebagai mandataris muktamar, maka penyelesaiannya harus melalui forum tertinggi, yakni Muktamar Luar Biasa.
"Karena kedua orang ini (Rais Aam dan ketum PBNU) mandataris muktamar, maka menurut konstitusi adalah muktamar luar biasa. Artinya tidak bisa forum lain Jadi kalau yang tidak itu, itu inkonstitusional," ujar Kiai Ma’ruf seperti dikutip dari akun YouTube vibrasi, Kamis (11/12/2025).
“Kalau Rais Aam ataupun Ketua Umum dianggap melakukan pelanggaran berat, maka dilakukan muktamar luar biasa. Karena yang bisa mengadili kedua orang ini adalah muktamar luar biasa,” katanya.
Kiai Ma’ruf menekankan bahwa kewenangan Syuriyah, termasuk Rais Aam, dibatasi oleh konstitusi organisasi. Wewenang tertinggi dalam kepemimpinan Syuriyah, kata dia, bersifat irsyadiyah dan taujihiyah, yakni memberi arahan, petunjuk, serta pengawasan. Namun kewenangan itu tidak mencakup pemakzulan.
“Walaupun Rais Aam adalah pucuk tertinggi, kewenangannya dibatasi konstitusi. Kewenangan itu sebatas mengarahkan dan mengawasi, tapi tidak sampai kepada pemakzulan. Kalau sudah menyangkut pemakzulan, forumnya adalah muktamar luar biasa,” kata kiai asal Banten ini.
Cicit Syekh Nawawi Al-Bantani ini menilai, keputusan pleno Syuriyah yang menunjuk Pj Ketua Umum itu bukan hanya tidak sesuai aturan, tetapi juga bertentangan dengan tradisi Nahdlatul Ulama yang selalu mengedepankan musyawarah para masyayikh.
Kiai Ma’ruf mengingatkan bahwa dalam tradisi NU, persoalan besar yang menyangkut konstitusi tidak hanya menjadi urusan pengurus struktural. Tokoh-tokoh besar, para masyaikh, hingga ulama kharismatik biasanya selalu dimintai pandangan sebelum keputusan penting diambil.
“Dulu kalau ada masalah konstitusi yang penting, tanya dulu ke Kiai Kholil Bangkalan. Banyak ulama yang terlibat. Ini sekarang urusan NU dianggap hanya urusannya pengurus. Itu tidak sesuai tradisi,” ujarnya.