Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Respons Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah SMA: Segera Kami Follow Up
Advertisement . Scroll to see content

Khozinuddin akan Bawa Putusan MK soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, Dorong Pemakzulan

Rabu, 07 Oktober 2026 - 14:08:00 WIB
Khozinuddin akan Bawa Putusan MK soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, Dorong Pemakzulan
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.. (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar Pilpres 2024 akan dibawa ke DPR RI. Pengacara Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya akan mendorong DPR bersama DPD di MPR membahas pemberhentian atau pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

"Karena itu, kami nanti tinggal akan membawa ke DPR agar apa, mendorong terjadinya sidang bersama DPD di MPR untuk melakukan dua tindakan sekaligus," kata Pengacara Ahmad Khozinudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Ahmad menjelaskan, langkah pertama yang didorong yakni pemberhentian atau pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dia menyebut alasan yang digunakan yakni dugaan Gibran tidak lagi memenuhi syarat.

"Kedua, membuat agenda pemilihan dan penetapan Wakil Presiden pengganti sehubungan dengan kekosongan jabatan Wakil Presiden akibat Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatannya," ujarnya.

Menurut Ahmad, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat dalam menjaga etika, norma, dan integritas berbangsa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut