Khozinuddin akan Bawa Putusan MK soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, Dorong Pemakzulan
JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar Pilpres 2024 akan dibawa ke DPR RI. Pengacara Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya akan mendorong DPR bersama DPD di MPR membahas pemberhentian atau pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
"Karena itu, kami nanti tinggal akan membawa ke DPR agar apa, mendorong terjadinya sidang bersama DPD di MPR untuk melakukan dua tindakan sekaligus," kata Pengacara Ahmad Khozinudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Ahmad menjelaskan, langkah pertama yang didorong yakni pemberhentian atau pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dia menyebut alasan yang digunakan yakni dugaan Gibran tidak lagi memenuhi syarat.
"Kedua, membuat agenda pemilihan dan penetapan Wakil Presiden pengganti sehubungan dengan kekosongan jabatan Wakil Presiden akibat Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatannya," ujarnya.
Menurut Ahmad, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat dalam menjaga etika, norma, dan integritas berbangsa.