Khozinudin Minta Penyebar Isu Berkas Perkara Ijazah Jokowi P21 Ditertibkan: Harus Dituntut!
“Tapi kan hari ini kita seolah-olah dikonstruksikan bahwa kasus sudah demikian, P21, sudah ada berkas, sudah ada jaksa. Padahal itu melanggar, dan pelanggaran itu tidak akan terjadi kalau aparat kepolisian selaku penyidik tidak membocorkan informasi itu,” tutur Khozinudin.
Kubu Jokowi Desak Roy Suryo cs Segera Disidang, Kasus Ijazah Diminta Tak Berlarut-Larut
“Maka saya justru protes, sebelum Polda Metro Jaya mengumumkan status ini, polda harus menjawab kenapa informasi terkait kasus ini bisa bocor, kalau itu benar. Kalau itu keliru, maka harus dituntut nih orang-orang yang membocorkan berkas yang ada di kejaksaan, status P21 dan sebagainya. Ini sederhana saja melawan hukum,” imbuhnya.
Khozinudin mengatakan, segala informasi terkait penyelidikan dan penyidikan itu kewenangannya ada di penyidik.
Gugatan soal Ijazah Jokowi ke PTUN Jakarta Kandas, Bonatua Silalahi: Saya Kecewa
“Maka sebelum Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu saudara Joko Widodo ini yang melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan, maka Polda harus tertibkan, dari mana ada informasi yang beredar sejumlah peningkatan atau status dari kasus ini bisa diakses ke publik bahkan secara terbuka. Nggak mungkin kalau itu tidak ada akses yang diizinkan oleh penyidik atau jaksa,” kata dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Banding ke PT Semarang