Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Orang Dipanggil KPK Kasus Kuota Haji Khusus, 2 Absen
Advertisement . Scroll to see content

Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!

Jumat, 03 Oktober 2025 - 22:05:00 WIB
Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!
Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Cilandak, Jakarta Selatan, KH Muhyidin Ishak meminta KPK profesional mengusut kasus kuota haji. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kiai Nahdlatul Ulama (NU) di DKI Jakarta mengungkapkan keprihatinannya atas pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai KPK bisa bekerja lebih profesional lagi dan hati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. 

Tokoh NU sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Cilandak, Jakarta Selatan, KH Muhyidin Ishak mengatakan, hingga kini tidak ditemukan adanya kerugian negara akibat kasus tersebut. Atas dasar itu, dia meminta agar KPK menjunjung tinggi asas keadilan dalam penanganan perkara.

“Saya minta pendekatan hukum yang berkeadilan. Jadi kok lagi-lagi yang disebut PBNU padahal ada kelompok-kelompok lain yang sudah mengembalikan uang itu tidak disebut-sebut. Sepertinya ini framing yang keterlaluan, framing narasi yang berlebihan,” ujar Kiai Muhyidin di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Rais Syuriyah Pengurus Wilayah NU (PWNU) DKI Jakarta itu menegaskan, framing mengenai dugaan keterlibatan kelembagaan NU dalam kasus kuota haji harus segera diluruskan. 

Menurutnya, jika memang ada oknum pengurus NU yang terlibat, KPK seharusnya menyebutkan nama oknum tersebut, bukan menggeneralisasi institusinya.

“Saya kira ini harus diluruskan sebagai warga masyarakat ini saya merasa keberatan apalagi melibatkan institusi, kelembagaan. Kalau memang ada oknumnya silakan oknumnya disebut. Jangan kelembagaannya,” ucapnya.

Menurut Kiai Muhyidin, pernyataan KPK terkait kasus kuota haji terlalu tendensius. Dia menilai KPK hanya menyebut satu organisasi masyarakat (ormas) Islam tertentu, padahal ada juga pejabat yang merupakan pengurus ormas Islam lain diduga ikut terlibat.

“Ini terlalu tendensius. Saya kira ini benar-benar ini bisa dikembalikan kepercayaan masyarakat. Yang sementara ini masyarakat sudah menganggap ABC yang saya kira terlalu minor,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji seharusnya dipahami secara proporsional. Masyarakat juga diminta menggali informasi secara utuh agar tidak menilai secara parsial.

“Jadi jangan dianggap bahwa masalah haji ini termasuk haji yang jamaah yang reguler. Padahal kan yang dipersoalkan kan jamaah haji yang kuota tambahan. Saya kira ini harus kita cermati secara komprehensif,” tutur Muhyidin.

Kiai Muhyidin melihat bahwa kebijakan-kebijakan dalam penyelenggaraan haji 2024 oleh Kementerian Agama saat dipimpin Yaqut Cholil Qoumas bertujuan memberikan layanan yang terbaik kepada jemaah, utamanyaa dalam rangka menjaga keselamatan jiwa (hifdun nafs).  

Dia menekankan kembali bahwa tidak ada kerugian negara akibat kebijakan tersebut. “Yang kedua karena sebenarnya tidak ada kerja negara yang sementara diisukan sekian-sekian ini apa ini,” katanya.

Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024 ke penyidikan.

Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian tersebut.

Dalam proses ini, KPK telah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan para pejabat lainnya, termasuk pendakwah Ustaz Khalid Basalamah. 

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus bergulir. KPK telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak awal Agustus lalu. Sejumlah pihak sudah diperiksa, dokumen disita, hingga perhitungan awal dugaan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp1 triliun.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut