Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi
JAKARTA, iNews.id - Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri, Asrul Azis Taba kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Asrul Azis merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Kali ini, dia mempermasalahkan terkait penggeledahan yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara tersebut.
Praperadilan ini didaftarkan pada 17 Juli 2026 dan teregister dengan nomor perkara: 121/Pid. Pra/2026/PN JKT SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," seperti tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
PN Jaksel kemudian menetapkan sidang perdana praperadilan tersebut pada Jumat (24/7/2026).