Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Bonatua Silalahi Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor ke Publik
Advertisement . Scroll to see content

KIP Minta KPU Sampaikan Hasil Pemilu yang Akurat dan Tak Menyesatkan

Rabu, 24 April 2019 - 01:18:00 WIB
KIP Minta KPU Sampaikan Hasil Pemilu yang Akurat dan Tak Menyesatkan
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta semua pihak khususnya penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP agar menyediakan dan menyampaikan informasi terkait hasil Pemilu 2019 ke publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Hal ini menyusul maraknya informasi hasil pemilu yang simpang siur di media sosial dan mainstream yang meresahkan masyarakat.

“KPU juga harus segera mengoreksi dan mengklarifikasi jika ada informasi yang tidak benar. Koreksi dan klarifikasi itu penting, agar tidak menimbulkan keresahan,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2019).

Gede mengapresiasi pelaksanaan Pemilu 2019 yang berlansung aman dan lancar. Terlebih lagi, tingginya tingkat partisipasi masyarakat yang mencapai 80 persen.

Menurut dia, prestasi besar bangsa tersebut menjadi kebanggaan semua pihak dan harus dijaga. Apalagi, Pemilu 2019 mungkin  terbesar sepanjang sejarah pemilu di dunia karena melibatkan lebih dari 192 juta pemilih dan dilaksanakan serentak.

Gede menjelaskan, UU KIP yang melahirkan lembaga Komisi Informasi memiliki spirit dan roh tentang keterbukaan (transparansi) dan akuntabilitas pada badan publik. UU ini juga memberi jaminan kepada publik untuk mendapatkan informasi dari badan publik secara benar, akurat dan tidak menyesatkan.

Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait hasil pilpres dan pileg, Gede juga meminta kepada semua pihak agar menjadikan penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai badan publik yang berwenang dan dipercaya mengumumkan informasi terkait hasil pemilu tersebut. Sebab KPU yang diberi amanah sebagai pelaksana pemilu dalam menjalankan tugasnya diawasi oleh Bawaslu dan DKPP.

“DKPP bertindak sebagai dewan yang menyelesaikan pelanggaran etik di KPU dan Bawaslu, serta Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal dan penjaga konstitusi negara. Semua itu bertujuan agar pemilu berjalan jurdil dan kredibel,” ujar Gede.

Sedangkan untuk memastikan validitas informasi hasil pelaksanaan Pilpres dan Pileg, Gede menyarankan masyarakat dan pengguna informasi agar aktif mengakses dan meminta informasi terkait pemilu ke KPU termasuk mendapatkan klarifikasi terkait informasi pemilu.

“Sedangkan jika penyelenggara pemilu tidak memberikan informasi, publik dapat mengajukan permohonan informasi tentang hasil pemilu kepada KPU.  Jika tidak dilayani, maka bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi,” katanya.

Sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2019,  Badan Publik penyelenggara pemilu diberi waktu tiga hari kerja untuk menyediakan informasi yang diminta masyarakat.

Gede menjelaskan, informasi tentang form C-1 merupakan informasi terbuka bersifat berkala yang harus diumumkan ke publik, sehingga informasinya dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.

Dia juga menyarankan, agar semua pihak memberi kesempatan ke KPU untuk menyelesaikan pekerjaannya secara berjenjang, dari tingkat terbawah hingga tingkat nasional secara profesional,  transparan dan akuntabel sesuai dengan undang- undang.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut