Ahli Hukum Pidana: Salah Input Perolehan Suara oleh KPU Perlu Diusut
JAKARTA, iNews.id - Kesalahan input perolehan suara Pemilu 2019 oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai perlu diusut. Tujuannya, untuk mengetahui murni kelalaian atau memang ada unsur kesengajaan.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, patut diduga ada unsur kesengajaan jika kesalahan terjadi berulang. Ancamannya, petugas KPU bisa dikenakan Undang-Undang Pemilu.
"Harus diproses hukum, apakah kesalahannya menginput data itu kesengajaan atau kelalaian. Jika dilakukan lebih dari satu kali, patut diduga dilakukan secara sengaja. UU Pemilu mengaturnya, sebagai tindak pidana pada tahap penetapan hasil pemilu," ujar Abdul Fickar dalam perbincangannya dengan iNews.id melalui telepon, Selasa (23/4/2019).
Dia menuturkan, dalam Undang Undang Pemilu disebutkan, kelalaian KPU yang menyebabkan kerusakan, hilangnya hasil pemungutan suara dan mengubah berita acara hasil pemungutan suara dapat dikenakan UU Pemilu. Pidana dapat dikenakan jika kelalaian KPU menyebabkan hilangnya atau berubah berita acara hasil rekapitulasi.
"Sengaja merusak atau mengganggu atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara. Ancaman hukumannya antara satu tahun sampai dengan 18 bulan (penjara)," ucapnya.