KIP Ungkap Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023 75,4: Sedang-sedang Saja
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesdiantoro mengungkapkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 75,4. Menurutnya, skor itu termasuk dalam kategori sedang.
Kendati demikian, kata dia, terdapat peningkatan skor sebanyak 0,97 poin dari tahun sebelumnya yakni 74,43 poin. Sementara pada 2021, skor IKIP adalah 71,37.
"Kalau pertanyaannya bagaimana keterbukaan informasi kita sekarang? Ya, sedang-sedang saja karena 70, antara 73 dan 74 dan memang targetnya seperti itu. Kita ini masih berada di sedang, karena masih 70-80. 80-90 itu baik. 90-100 baik sekali" ujar Donny di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Dia mengatakan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) kembali disusun pada 2024. Tahapan penyusunan IKIP 2024 sedang dilakukan dan akan diluncurkan pada 10 Oktober.
"Kurang lebih laporan ini akan selesai pada September-Oktober 2024," ujar Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) KIP Gede Narayana.
Gede Narayana mengatakan IKIP 2024 diprediksi naik mencapai 76 poin meski mencuatnya polemik RUU Penyiaran. Sebab IKIP 2024 menilai kejadian-kejadian di 2023.
"Tahun 2024 diharapkan 76 poin. (RUU Penyiaran) kejadiannya tahun 2024, yang kita nilai IKIP di tahun sebelumnya misalkan pemilu sekarang kan 2024. Itu akan dibahas di tahun 2025 bisa dimasukkan ke dalam kuesioner, tapi prinsipnya yang dinilai adalah tahun 2023," ujarnya.
Dia melanjutkan, IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran tingkat provinsi dan nasional. IKIP juga bertujuan untuk menyediakan data, fakta, dan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
Indeks ini juga diharapkan bisa memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan. Juga memberikan masukan dan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah serta nasional yang berasaskan keterbukaan.
Selain itu, IKIP juga bertujuan memberikan laporan pencapaian Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia sebagai bahan utama Pemerintah Republik Indonesia untuk disampaikan dalam forum internasional.
"Seluruh keterbukaan informasi wajib dilakukan oleh badan publik di republik ini," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian