Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Ungkap Alasan Gugat Polda Metro Ganti Rugi Rp206 Juta terkait Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

PTUN Tolak Banding UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka 

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 14:50:00 WIB
PTUN Tolak Banding UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka 
PTUN menolak banding yang diajukan Atasan PPID UGM terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) 055/X/KIP-PSI/2025. (Foto: Dok. PTUN Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait putusanKomisi Informasi Pusat (KIP) 055/X/KIP-PSI/2025.

Putusan KIP tersebut menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ketujuh, Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka. 

"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang termuat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dilihat pada Sabtu (1/8/2026). 

Dalam putusan tersebut, PTUN menguatkan apa yang termuat dalam putusan KIP tersebut. 

"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nотог: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026," tulis amar putusan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut