Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Tetap Rayakan Natal meski Jauh dari Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Korps Marinir, Jagoan Tempur Hutan dan Gunung yang Pernah jadi Bagian TNI AD

Selasa, 15 November 2022 - 06:59:00 WIB
Kisah Korps Marinir, Jagoan Tempur Hutan dan Gunung yang Pernah jadi Bagian TNI AD
Korps Marinir TNI Angkatan Laut tepat berusia 77 tahun pada Selasa (15/11/2022) hari ini. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Baru pada 9 Oktober 1948 terbit Surat Keputusan No. A/565/1948 dari Menteri Pertahanan. Surat itu menetapkan pembentukan Korps Komando di lingkungan TNI AL (KKO AL). Kendati begitu, penerimaan personelnya baru dilakukan pasca-Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949.

Dari seluruh personel KKO AL yang tercatat pada 1950, sebanyak 90 persen merupakan mantan Corps Mariniers Pangkalan IV Tegal. Karena itu lah eksistensi Corps Mariniers yang dibentuk 15 November 1945 disebut sebagai cikal bakal Korps Marinir TNI AL saat ini.

Baret Ungu

KKO AL kembali menggunakan nama Korps Marinir sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut No Skep/1831/XI/1975 tanggal 15 November 1975. Korps Marinir dikenal sebagai pasukan tangguh dengan baret berwarna ungu.

Mengapa ungu? Pada 1958 warna ungu dipakai oleh Korps Marinir (ketika masih bernama KKO-AL) berupa pita sebagai kode pengamanan untuk mengadakan operasi pendaratan di Padang, Sumatera Barat dalam rangka Operasi 17 Agustus.

Pada 1961, Baret warna ungu untuk pertama kalinya dipergunakan oleh Batalyon-1 KKO-AL dalam Operasi Alugoro di Aceh.

Selanjutnya baret tersebut dilengkapi dengan emblem. Pada awalnya emblem Korps Marinir berbentuk segi lima warna merah dengan lambang topi baja Romawi dan dua pedang bersilang di tengahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut