Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang 2 Oknum TNI Jalani Rekonstruksi Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Preman Terminal Daftar Jadi Prajurit TNI, Berhasil Berkat Doa Restu Ibu

Sabtu, 29 Januari 2022 - 06:35:00 WIB
Kisah Preman Terminal Daftar Jadi Prajurit TNI, Berhasil Berkat Doa Restu Ibu
Untung Pranoto, kisah preman terminal yang berhasil diterima menjadi anggota TNI dan Kopassus berkat doa ibu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Akhirnya, dirinya berhasil menjadi TNI dengan pangkat yang paling rendah yaitu Prajurit 2. Bermodalkan minat, fisik serta kepolosan, Pranoto memutuskan untuk menjadi Kopassus, diawali dengan pangkat yang paling rendah juga. Gaji sebulan saat itu hanya mencapai Rp75.000.

Dirinya sempat pulang kampung dan mencoba melamar seorang perempuan mengingat dirinya sudah memasuki umur layak nikah. Namun, oleh orang tua si perempuan, Pranoto dimintai uang sebesar Rp2 juta. Kesal dengan permintaan tersebut, dirinya meninggalkan rumah perempuan itu.

"Saya cari uang Rp2 juta, tapi anak Bapak tidak akan saya kasih makan seumur hidup!" ucapnya sebelum meninggalkan rumah.

Beruntung, tidak lama dirinya bertemu perempuan lain yang mau menerima dia apa adanya. Pranoto langsung melamar wanita tersebut dua hari setelah bertemu, hanya bermodalkan niat baik mau menafkahi.

Sekarang, Pranoto sudah menjadi Letkol yang sudah 17 kali naik pangkat. Melihat dulunya hanya sosok preman terminal, dirinya justru malah menjadi staf pengurus tata tertib di Kopassus, dengan tugas memberi instruksi dan nasihat kepada bawahan-bawahannya agar tetap berdedikasi dan loyal terhadap pemimpin.

Pranoto, kini menjadi sosok yang patut diapresiasi dedikasi serta integritasnya dalam badan Kopassus.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut