Kisruh Demokrat, Kemenkumham Akan Pelajari Dokumen yang Diserahkan AHY
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima dokumen yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dokumen tersebut terkait pelanggaran Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Sumatera Utara.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar mengatakan, akan mempelajari dan menelaah lebih lanjut dokumen yang diserahkan AHY. Berapa lama prosesnya dia tidak menjelaskan.
"Kami menerima kunjungan Pak AHY bersama tim beliau untuk mendengarkan apa pun yang disampaikan," ujar Cahyo usai menerima kunjungan AHY di Kantor Kemenkumham, Senin (8/3/2021).