Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam
Advertisement . Scroll to see content

Kisruh KPU-Bawaslu soal Caleg Eks Napi, Ini Pandangan Mahfud MD

Jumat, 07 September 2018 - 10:10:00 WIB
Kisruh KPU-Bawaslu soal Caleg Eks Napi, Ini Pandangan Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak bisa menentukan larangan kepada bakal calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana (napi) korupsi. Sesuai Pasal 28J (2) UUD 1945 pembatasan HAM itu hanya bisa dituangkan di dalam undang-undang, bukan di dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Saya setuju  mantan napi korupsi tidak boleh jadi caleg agar pemilu berkualitas dan berintegritas. Tapi saya tidak setuju pelarangan itu ditentukan oleh KPU," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat (7/9/2018).

Namun, KPU tidak bisa dipidanakan karena mengeluarkan PKPU tersebut. Menurutnya PKPU bukan tindak pidana melainkan tindakan administrasi (pemerintahan).

Maka itu dia menyarankan, sebaiknya menunggu vonis judicial review dari Mahkamah Agung (MA). Selama belum ada vonis MA, maka PKPU berlaku.

"Yang sekarang membuat kisruh itu karena Bawaslu melakukan review terhadap PKPU sehingga menimbulkan kerumitan baru. Yang dulu tidak didaftar karena patuh pada PKPU sekarang menuntut untuk didaftarkan lagi," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut