Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Cawapres, Golkar Sebut Bahlil Mau Jadi Caleg di Pemilu 2029
Advertisement . Scroll to see content

Kisruh KPU-Bawaslu soal Caleg Eks Napi, Ini Pandangan Mahfud MD

Jumat, 07 September 2018 - 10:10:00 WIB
Kisruh KPU-Bawaslu soal Caleg Eks Napi, Ini Pandangan Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, PKPU yang sudah diundangkan secara sah hanya bisa dicabut oleh KPU sendiri (institutional review) atau dibatalkan oleh MA melalui judicial review. Bawaslu tidak boleh membatalkan sebuah PKPU, termasuk DPR.

"Masalahnya, sekarang ini KPU sudah membuat PKPU tentang itu dan PKPU tersebut sudah diundangkan oleh Kemenkumham. Jadi PKPU itu resmi berlaku dan mengikat secara hukum. Diundangkan itu artinya diberlakukan secara resmi dan semua orang dianggap tahu dan terikat," katanya.

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 kembali memicu polemik setelah Bawaslu meloloskan caleg mantan koruptor ke Pemilu 2019. Padahal, KPU telah tegas melarang caleg yang berstatus mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual itu mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Bawaslu menegaskan, mereka akan tetap menjaga dan menghormati hak konstitusi warga negara . Kendati berstatus mantan narapidana korupsi, mereka punya hak berpolitik sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut