Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur

Kamis, 30 Mei 2019 - 18:35:00 WIB
Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur
Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya mengatakan, Kivlan akan ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. ”Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Suta di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Dia menjelaskan, Kivlan ditahan karena penyidik memiliki alat bukti cukup terkait dengan dugaan kepemilikan senjata api yang dituduhkan padanya. Namun Suta menegaskan, tuduhan tersebut tidak tepat.

Kivlan sama sekali tidak terkait dengan aksi kerusuhan 22 Mei 2019, apalagi tersangkut dengan dugaan perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Kepemilikan senjata api Kivlan adalah untuk berburu babi.

"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan. Tapi kita ikuti prosedur dulu. Dia (Kivlan) seorang patriot ya, seorang patriot tidak akan mundur," kata dia.

Suta mengaku telah menyiapkan stategi untuk kliennya. Selain itu, dia juga mengupayakan agar Kivlan bebas dari hukum yang menjeratnya

"Kita minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian. Sebab nanti seperti sebelum ke persidangan, kita upayakan ini bebas. Dalam waktu 20 hari kita upayakan beliau bebas," ujarnya.

Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro, mengaku akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan kliennya. Langkah ini ditempuh karena penangkapan atau penahan itu tidak sesuai aturan.

Kivlan ditetapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Surat penetapan tersangka dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut