Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindir CMNP yang Raih Restitusi Rp247 Miliar, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak gegara Ubah Laporan Keuangan NCD
Advertisement . Scroll to see content

Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal

Jumat, 20 Agustus 2021 - 13:41:00 WIB
Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Startegis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara terkait kasus senpi ilegal. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan jaksa yakni, terdakwa Kivlan Zen belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, sudah berumur 74 tahun, berjasa dalam misi menjaga perdamaian pada 1995/1996, pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Philipina, Fidel Ramos.

Kemudian, Kivlan juga dinilai telah berjasa bagi bangsa Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu, Philipina. Tak hanya itu, jaksa menilai Kivlan Zen juga mendapat banyak bintang jasa berkaitan dengan ketentaraannya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut