Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi Sebut CMNP Sudah Terima Uang Jual Beli NCD, Hotman Paris: Terbukti Bukan Tukar Menukar!
Advertisement . Scroll to see content

Kivlan Zen Murka karena Disuruh Jaksa Mengaku Bersalah dan Ganti Pengacara

Rabu, 29 Januari 2020 - 17:25:00 WIB
Kivlan Zen Murka karena Disuruh Jaksa Mengaku Bersalah dan Ganti Pengacara
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen (duduk di bangku terdakwa), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

Mendengar kemarahan dan protes itu, hakim ketua Saifuddin Zuhri mengatakan bahwa agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang sudah diberikan oleh terdakwa dan penasihat hukum. Sementara, pengakuan Kivlan itu sudah dibacakan dan didengar oleh persidangan.

“Jadi begini ya Saudara, acara hari ini adalah pembacaan dari JPU terhadap eksepsi keberatan dari Saudara dan penasihat hukum. Dan sudah dijawab soal itu. Biar nanti kami akan pertimbangkan,” ucap hakim Saifuddin.

Sidang lanjutan Kivlan Zen bakal digelar lagi pada Rabu (12/2/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut