Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Kivlan Zen Siapkan 30 Bukti, 3 Saksi dan 2 Ahli di Sidang Praperadilan Lusa

Selasa, 23 Juli 2019 - 01:10:00 WIB
Kivlan Zen Siapkan 30 Bukti, 3 Saksi dan 2 Ahli di Sidang Praperadilan Lusa
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen memiliki amunisi yang banyak pada sidang lanjutan praperadilan yang akan digelar pada Rabu, 24 Juli 2019. Amunisi itu terdiri dari beberapa barang bukti dan saksi serta ahli.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan hal itu saat hakim tunggal Achmad Guntur melakukan pemeriksaan perkara permohonan praperadilan Kivlan. Guntur menanyakan terkait bukti dan saksi untuk menyusun jadwal persidangan (court calendar) pada sidang perdana permohonan gugatan praperadilan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Bukti surat ada sekitar 30. Saksi fakta ada tiga dan ahli dua," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (22/7/2019).

Guntur kemudian meminta 30 bukti, tiga saksi fakta dan dua ahli dihadirkan pada persidangan Rabu. "Nanti disiapkan hari Rabu karena Kamis sudah ke pihak Termohon," kata Guntur.

Majelis hakim kemudian menanyakan hal serupa kepada tim kuasa hukum dari pihak termohon yaitu Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya mengenai saksi yang akan dihadirkan.

"Kami akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. Saksi fakta kurang lebih tiga dan ahlinya dua," ucap salah satu anggota tim kuasa hukum termohon.

Majelis hakim juga menyampaikan rencananya pada Jumat, 26 Juli 2019 pihaknya dapat segera mengambil kesimpulan sidang praperadilan Kivlan. Sehingga, diharapkan pada Senin, 29 Juli 2019 bisa memutuskan gugatan tersebut.

"Hari Jumatnya kesimpulan. Senin bikin putusan. Maksimum Selasa harus diputus," ujar Guntur.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut