Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengejutkan, Cristiano Ronaldo Putuskan Menetap di Saudi Usai Pensiun dari Sepak Bola
Advertisement . Scroll to see content

KJRI Jeddah Jelaskan Aturan Terbaru Umrah

Kamis, 22 September 2022 - 11:07:00 WIB
KJRI Jeddah Jelaskan Aturan Terbaru Umrah
Ibadah umrah di Arab Saudi . (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JEDDAH, iNews.id - Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam menjelaskan aturan terbaru umrah bagi jemaah dari Indonesia. Salah satu syarat utamanya, jemaah minimal harus menerima dua kali dosis vaksin Covid-19. 

Nasrullah menyampaikan penggunaan aplikasi Tawakalna dan Etamarna masih diberlakukan bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi.

"Masa berlaku visa umrah selama 90 hari, dan dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah/Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa," tuturnya, Kamis (22/9/2022)..

 
Kemudian terkait pemandu jemaah umrah, Nasrullah mengatakan dianjurkan menggunakan jasa orang Saudi yang sudah berpengalaman. Pemandu bisa juga menggunakan jasa warga Indonesia yang langsung menyertai jemaah sejak dari Indonesia.

"Tidak dibenarkan menggunakan jasa mukimin Arab Saudi yang status pekerjaannya bukan sebagai guide," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut