Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

KK Bisa Dicetak Sendiri, jika Soft File Hilang Boleh Minta Lagi ke Dukcapil

Kamis, 09 Juni 2022 - 11:23:00 WIB
KK Bisa Dicetak Sendiri, jika Soft File Hilang Boleh Minta Lagi ke Dukcapil
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut semua dokumen kependudukan kecuali e-KTP dan KIA bisa dicetak sendiri. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kartu keluarga (KK) dan akta lahir bisa dicetak sendiri oleh masyarakat. Soft file dokumen tersebut bisa diminta lagi ke Dukcapil jika hilang.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri  Zudan Arif Fakrulloh mengatakan selama ini pelayanan Dukcapil sudah berubah.

Kini masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya kecuali e-KTP dan KIA.

"Akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, surat pindah, kartu keluarga bisa diminta PDF-nya. Bisa dicetak sendiri," kata Zudan, seperti dilihat dari situs Dukcapil Kemendagri, Kamis (9/6/2022).

Zudan menyebut seharusnya permintaan dokumen kependudukan bisa diminta secara online. Namun, jika Dukcapil setempat tidak melayani secara online bisa diminta melalui WA.

"Kalau di daerah itu belum ada layanan online atau dengan aplikasi, bisa minta layanan via WA," kata Zudan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut