Tak Hanya NPWP, Ditjen Dukcapil Targetkan Single Sign On dengan NIK Diterapkan di Semua Layanan Publik
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mernargetkan single sign on (SSO) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) diterapkan di semua layanan publik.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan penerapan SSO dengan NIK diharapkan tak hanya berlaku untuk Nomor Pokom Wajib Pajak (NPWP) tetapi layanan publik lainnya.
"Jadi masyarakat mestinya tidak perlu repot mengisi banyak formulir atau aplikasi. Cukup isi satu aplikasi pendaftaran saja, yang diisi cukup NIK atau nama, untuk semua pelayanan publik," ujar Zudan, dalam acara Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Menurut dia, metode SSO cukup dengan menyimpan NIK dan nama dapat diterapkan di semua layanan publik, seperti yang sudah diterapkan di Estonia.
Zudan menyebutkan, metode yang dilakukan Estonia adalah contoh baik di mana semua lembaga di Estonia adalah contoh baik integrasi data berbasis NIK.