KKB Dalang Penembakan di Intan Jaya, Mahfud Usulkan Ini ke Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menerima hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Intan Jaya, Papua. Hasilnya menyebutkan kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalang terbunuhnya dua prajurit TNI dan satu warga sipil.
Dari hasil itu, Mahfud merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melengkapi stuktur keamanan di beberapa wilayah Papua. Hal itu disampaikan dia usai menerima hasil investigasi TGPF Intan Jaya yang telah bekerja sejak 1 hingga 17 Oktober 2020.
"Dengan temuan ini Menko Polhukam pun merekomendasikan kepada pemerintah, kepada presiden, kepada TNI-Polri agar daerah-daerah yang masih kosong dari aparat pertahanan dan keamanan yang sifatnya organik supaya segera dilengkapi," katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
Mahfud menuturkan, saat para anggota TGPF berada di Papua, didapati fakta masih banyak struktur organik pertahanan tersebut yang merangkap tugas. Bahkan, ada pula suatu daerah yang sama sekali tidak memiliki struktur tersebut.
"Jadi di sana itu masih banyak daerah yang tidak ada aparatnya. Ada beberapa yang merangkap, dua daerah, masih kosong dan sebagainya. Ini kan untuk menjamin keamanan," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud memastikan, hasil investigasi TGPF untuk membuat terang serangkaian peristiwa. Dia juga telah meminta Polri dan Kejaksaan mengusut tuntas kasus tersebut.
Begitu juga dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diminta untuk mengawal penyelidikan dan penyidikan kasus terdebut. Kompolnas diminta bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
"Menyangkut hukum pidana yang berupa kekerasan dan pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Untuk itu pemerintah juga meminta Kompolnas untuk mengawal proses selanjutnya," tuturnya.
"Adapun yang menyangkut hukum administrasi Menko Polhukam menyerahkan kepada institusi terkait untuk diselesaikan agar juga mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam hukum administrasi negara," ucapnya.
Editor: Djibril Muhammad