Putusan KIP: Salinan Ijazah Jokowi Bukan Termasuk Informasi yang Dikecualikan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bukan termasuk informasi yang dikecualikan dibuka ke publik. Untuk itu, KPU diminta memberikan salinan ijazah Jokowi kepada penggugat, Bonatua Silalahi.
Pernyataan itu diungkapkan anggota majelis Gede Narayana saat membabakan nota pertimbangan putusan sengketa informasi Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Dia menjelaskan, dokumen riwayat pendidikan pejabat publik tak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Bahwa yang dimohonkan pemohon adalah salinan ijazah capres yang merupakan jabatan publik, dan secara konstitusional sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang dalam penentuannya dilakukan melalui mekanisme pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Gede.
Kendati demikian, Gede menyampaikan majelis sidang memandang Jokowi merupakan seorang pejabat publik. Untuk itu, dia berkata, permintaan dokumen salinan ijazah Jokowi tak perlu persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP.
"Dengan demikian salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 tidak termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga sepatutnya diberikan kepada pemohon," kata Gede.