KKI Selidiki Dugaan Perundungan Pasien BPJS di Media Sosial, Oknum Nakes Bisa Ditindak
JAKARTA, iNews.id – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) melakukan penelusuran mendalam terkait kasus viral dugaan perundungan dan komentar negatif di media sosial yang diduga dilakukan oknum tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) terhadap Yurizal Tri Chaerawan. Yurizal sebelumnya mengeluhkan tidak mendapatkan kamar perawatan selama delapan jam meski menggunakan BPJS Kesehatan.
Pimpinan KKI, dr. Muhammad Syahril, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai organisasi profesi untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
"Saat ini, Konsil Kesehatan Indonesia bersama organisasi profesi yang terkait, sedang melakukan penelusuran terhadap peristiwa tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing. Apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," kata dr. Syahril dalam konferensi pers di Kantor KKI, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Selain organisasi profesi, KKI juga menggandeng institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), serta pemerintah daerah tempat para oknum tersebut menempuh pendidikan maupun menjalankan praktik.
"Selain itu, Konsil Kesehatan Indonesia berkoordinasi dengan institusi pendidikan, serta fasilitas pelayanan kesehatan dan pemerintah daerah, tempat yang bersangkutan menjalankan pendidikan maupun dia bekerja, agar masing-masing dapat melakukan pembinaan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab," ujarnya.
Syahril menyampaikan keprihatinannya atas dugaan komentar yang dinilai tidak berempati terhadap pasien di media sosial. Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi merendahkan martabat pasien dan mencoreng profesionalisme tenaga kesehatan.
"Konsil Kesehatan Indonesia bersama organisasi profesi ini menyatakan keprihatinan atas peristiwa yang disinyalir dilakukan oleh oknum tenaga medis. Tenaga medis berarti dokter atau dokter gigi, dan tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan artinya perawat, bidan, kemudian gizi, psikologi, farmasi, dan seterusnya, melalui media sosial. Unggahan yang diduga memuat pernyataan tidak berempati atau nirempati yang berpotensi merendahkan martabat pasien, merupakan hal yang patut disesalkan," katanya.
Dia menegaskan empati merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Karena itu, penghormatan terhadap martabat pasien harus dijaga, baik saat memberikan pelayanan maupun ketika berkomunikasi di ruang digital.
"Sikap empati merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Oleh karena itu, penghormatan terhadap martabat manusia, termasuk pasien dan keluarganya harus sentiasa dijaga dalam setiap bentuk komunikasi, baik di lingkungan pelayanan maupun di ruang digital," ujarnya.
KKI juga mengingatkan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan agar menggunakan media sosial secara bijaksana karena jejak digital turut mencerminkan integritas profesi.
"Pada prinsipnya, setiap tenaga medis, dokter dan dokter gigi, dan tenaga kesehatan wajib menjalankan praktek profesinya dengan menjunjung tinggi profesionalisme, etika profesi, serta nilai-nilai kemanusiaan. Penggunaan media sosial juga harus dilakukan secara bijaksana, dan bertanggung jawab dengan menghindari pernyataan yang dapat melukai pasien, keluarga pasien, dan masyarakat maupun menurunkan kepercayaan terhadap profesi," katanya.
Syahril menambahkan peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan agar selalu menjaga etika dalam setiap bentuk komunikasi.
"Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan bahwa jejak digital merupakan bagian dari profesionalisme. Setiap bentuk komunikasi di ruang digital hendaknya mencerminkan nilai-nilai luhur etika profesi," ujarnya.
KKI berharap penelusuran yang dilakukan bersama organisasi profesi dapat memperkuat budaya profesionalisme, etika profesi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
"Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya profesionalisme, etika profesi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan," katanya.
Editor: Dani M Dahwilani