Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

KKP Akan Kejar Beneficial Owner dalam Penanganan Tindak Pidana Perikanan 

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 11:18:00 WIB
KKP Akan Kejar Beneficial Owner dalam Penanganan Tindak Pidana Perikanan 
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Menteri Trenggono akan menerapkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terkait dalam tindak pidana kelautan dan perikanan. Pihaknya juga akan mengungkap pihak penerima manfaat (beneficial owner).

Hal ini tentunya untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Langkah tegas tersebut juga sejalan dengan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan diharapkan dapat mengungkap penerima manfaat (beneficial owner), bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin pada acara pembukaan Workshop Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kamis (26/8/2021). 

Menurutnya, pengungkapan beneficial owner tersebut memiliki arti penting dalam kaitannya dengan upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan. Hal tersebut diharapkan akan menjadi langkah maju dalam upaya recovery aset dan pengembalian kerugian negara. 

“PPNS Perikanan tentu dapat melakukan penelusuran aset-aset pelaku tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan yang terdapat unsur-unsur TPPU,” katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut