KKP Akan Kejar Beneficial Owner dalam Penanganan Tindak Pidana Perikanan
Lebih lanjut, Adin juga mengharapkan dukungan dari PPATK dalam penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan khususnya terkait dengan digital forensik, keterangan ahli, analisis transaksi maupun hal-hal lain yang diperlukan.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam merespon Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 yang memberikan kewenangan penyidikan TPPU termasuk kepada PPNS Perikanan. Saat ini, telah dilakukan proses administrasi ke Kemenkumham untuk penetapan Surat Keputusan terkait kewenangan dalam penyidikan TPPU.
“Dari 453 PPNS Perikanan, saat ini sebanyak 185 orang yang telah memiliki Surat Keputusan untuk penyidikan TPPU, sedangkan 268 sedang dalam proses,” ujar Teuku.
Selain itu, KKP juga bekerja sama dengan PPATK dan KPK untuk meningkatkan kapasitas PPNS Perikanan melalui diklat penyidikan TPPU.
Seperti diketahui, sebelumnya PPNS Perikanan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu Mubarak, dan Garibaldi Marandita, dan Penyidik Kehutanan dan Lingkungan Hidup KLHK yaitu Cepy Arifiana dan M Dedy Hardianto, melalui Kuasa Hukum dari Angwyn Zikry Law Firm pada 21 April 2021 lalu telah mendaftarkan permohonan uji materiil Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan nomor perkara 15/PUU-XIX/2021.
Putusan tersebut kemudian memberikan kewenangan kepada PPNS Perikanan untuk melakukan penyidikan TPPU. (CM)
Editor: Rizqa Leony Putri