Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut Pertamina: Keterbukaan Informasi Jadi Tonggak Bangun Kepercayaan Publik
Advertisement . Scroll to see content

KKP Amankan Dua Kapal yang Langgar Ketentuan Alat Penangkap Ikan

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:30:00 WIB
KKP Amankan Dua Kapal yang Langgar Ketentuan Alat Penangkap Ikan
KKP amankan dua unit kapal ikan pelaku illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan pelaku illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di WPPNRI 718, Laut Aru. 

Kedua kapal tersebut diduga sempat ramai diberitakan di media sosial, sebab kehadirannya memicu konflik di laut dengan para nelayan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyampaikan, bahwa penangkapan kedua kapal tersebut merupakan bentuk kehadiran PSDKP-KKP untuk melindungi sumber daya ikan dari kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” ujar Ipunk.

Berdasarkan keterangan Ipunk, kedua kapal yang berinisial KM K 109 berbobot 236 GT dan KM MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu (29/1/2025).

Ipunk menambahkan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan, kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), dengan modus melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inchi dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan yang seperti diberitakan tapi kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan memiliki perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap. Alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang, namun dalam praktik penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan tidak menggunakan pemberat, serta mata jaringnya lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya lebih dari 2 inchi namun ditemukan hanya 1,5 inchi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut