KKP dan Coast Guard Singapura Incar Para Penyelundup BBL
Coast Guard Singapura juga mengusulkan agar KKP dapat menginisiasi kesepakatan dengan Food Authority Singapura untuk menerbitkan aturan mengenai kewajiban penyertaan dokumen atau sertifikat perizinan bagi setiap komoditas perikanan yang masuk ke wilayah Singapura. Hal tersebut dikarenakan selama ini dokumentasi tersebut hanya diberlakukan di negara tujuan.
Melalui kesepakatan tersebut, Coast Guard Singapura akan memiliki kewenangan lebih kuat untuk melakukan penindakan terhadap importasi BBL ilegal dari Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat yang dipersyaratkan.

“Nantinya kapal-kapal yang tidak membawa dokumen, atau memalsukan dokumen tidak diperbolehkan masuk ke perairan Singapura dan PSDKP dapat langsung melakukan penangkapan," ujar Daniel Seah.
Tentu saja KKP menyambut positif usulan ini karena mampu mendukung pemberantasan penyelundupan BBL secara lebih efektif. Wilayah perbatasan laut Indonesia – Singapura merupakan wilayah yang cukup intens terjadi penyelundupan ekspor BBL, kayu mangrove, hingga pencemaran perairan, tepatnya di kawasan Outer Port Limit (OPL).
Semangat kerja sama ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus meningkatkan kekuatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui strategi fisheries intelligence, sarana dan prasarana pengawasan serta sinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dalam negeri.
Editor: Rizqa Leony Putri