Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim
Advertisement . Scroll to see content

KKP dan Kemenkum HAM Deportasi 34 Awak Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing 

Senin, 21 Juni 2021 - 20:51:00 WIB
KKP dan Kemenkum HAM Deportasi 34 Awak Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing 
KKP dan Kemenkum HAM deportasi awak kapal berkewarganegaraan asing. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  menangani awak kapal pelaku illegal fishing berkewarganegaraan asing yang masih berada di Indonesia. Dalam hal ini, pihaknya bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM. 

Melalui Pangkalan PSDKP Batam, 34 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam yang telah selesai menjalani proses penegakan hukum diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung pinang dan Kantor Rudenim Pusat Tanjung Pinang. 

“Sebanyak 34 orang ABK kapal ikan Vietnam kami serahkan dalam rangka persiapan deportasi ke negara asal," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar. 

Dia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam hukum laut internasional, para awak kapal berkewarganegaraan asing tersebut tidak dikenakan hukuman badan. Oleh karena itu, setelah semua proses hukum telah selesai, mereka dapat dipulangkan. 

"Jadi untuk efektivitas dan efisiensi pemberantasan ilegal fishing para nelayan asing yang telah melalui proses penegakan hukum ini kita pulangkan," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut