Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada di Berbagai Lokasi, Soundrenaline Sana Sini Jakarta Hadirkan Festival Musik dan Seni
Advertisement . Scroll to see content

KKP Gelar Sidak Usaha Importasi Komoditas Perikanan di Muara Baru

Jumat, 28 Juli 2023 - 17:00:00 WIB
KKP Gelar Sidak Usaha Importasi Komoditas Perikanan di Muara Baru
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak terhadap kegiatan usaha importasi komoditas perikanan di Muara Baru, Jakarta. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak terhadap kegiatan usaha importasi komoditas perikanan di Muara Baru, Jakarta. Hal ini merupakan tindak lanjut temuan KKP atas kasus beredarnya ikan-ikan impor pada pasar lokal di sejumlah lokasi di Indonesia.

Sebelumnya, KKP telah berhasil menyegel ikan-ikan tak sesuai peruntukan di Palembang, Pontianak, Pati, dan Batam. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus penyegelan tersebut dengan mengenakan denda administratif terhadap para pelaku sebagai langkah tegas KKP terhadap perlindungan kesejahteraan nelayan.

“Beberapa pelaku usaha yang terbukti memperjual belikan ikan-ikan impor tak sesuai peruntukan, telah kami kenakan sanksi administratif berupa pengenaan denda. Bagi yang keberatan, kami jelaskan baik-baik bahwa tindakan yang dilakukan telah merugikan nelayan, sehingga kami berikan sanksi supaya jera," ucapnya dalam keterangan resmi.

Adin menegaskan bahwa sosialisasi terkait pengenaan denda telah dilakukan KKP sebelumnya dan penghitungan denda yang dikenakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, dia mengimbau kepada para pelaku usaha untuk benar-benar dapat mematuhi aturan yang berlaku.

Selanjutnya, Adin menyebutkan bahwa pihaknya telah mendatangi para pelaku usaha di Muara Baru yang diduga terlibat dalam pendistribusian ikan-ikan impor tak sesuai peruntukan tersebut, di antaranya PT CF, PT P, dan PT K pada Senin (24/7/2023). Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran pada salah satu pelaku usaha.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut