Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Liburan Makin Seru, Bank Mandiri Tebar Promo FOMO Akhir Tahun hingga Rp2,5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

KKP Hentikan 7 Kapal Perikanan yang Langgar Aturan WPPNRI

Jumat, 13 Oktober 2023 - 17:00:00 WIB
KKP Hentikan 7 Kapal Perikanan yang Langgar Aturan WPPNRI
KKP menghentikan tujuh kapal perikanan yang melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan tujuh kapal perikanan yang melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Penghentian dilakukan pada saat patroli pengawasan serentak oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Diduga tujuh kapal tersebut beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan (SIPI) dan melakukan penangkapan ikan tidak sesuai dengan jalur penangkapan ikannya.

“Ada tujuh kapal yang diamankan petugas, dua kapal tidak mengantongi izin, lima kapal mengantongi izin Gubernur namun melanggar jalur penangkapan ikan, yakni di atas 12 mil laut," tutur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengonfirmasi kejadian tersebut.

Kapal tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan (SIPI). (Foto: dok KKP)
Kapal tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan (SIPI). (Foto: dok KKP)

Adin mengatakan bahwa ketujuh kapal tersebut diamankan pada saat patroli pengawasan serentak oleh KP. ORCA 03 di Selat Karimata, KP.HIU 07 di Perairan Laut Sulawesi dan KP.HIU 03 di Laut Natuna Utara. Ketujuh kapal tersebut antara lain KM. BS IV (30 GT), KM. SG (28 GT), KM IB 1 (30 GT), KM. MZ 3 (26 GT), KM. F 738 (30 GT), KM. BL 85 (29 GT), KM. AJ (29 GT).

Sejumlah 1,9 ton cumi, 3 ton ikan pelagis (cakalang dan layang), dan 11,5 ton ikan campur diamankan petugas sebagai barang bukti pada saat penghentian, pemeriksan dan penahanan (henrikhan).

“Banyak pelaku usaha yang mengeluh kami tangkap padahal hanya melanggar jalur sedikit saja. Kami tegaskan bahwa zona penangkapan sudah diatur. Kalau kapal beroperasi tidak sesuai zona, kita tidak tahu ikan ini diambil dari mana. Ini yang menyebabkan overfishing," katanya.

Menurut Adin, dengan diberlakukannya PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono optimistis bahwa praktik penangkapan ikan ilegal tidak diatur dan tidak dilaporkan yang selama ini terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), dapat beralih menjadi penangkapan ikan secara legal, diatur dan dilaporkan secara bertahap.

Kapal penangkap ikan ilegal. (Foto: dok KKP)
Kapal penangkap ikan ilegal. (Foto: dok KKP)

Dia menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan zona penangkapan ikan akan terus diperketat. Kemudian, lanjut Adin, jika pemilik kapal di bawah 30 GT dengan izin daerah ingin menangkap ikan di atas 12 mil laut, pemerintah telah memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan migrasi perizinanan berusaha melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B. 1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.

Sebelumnya, Menteri Trenggono juga telah meresmikan dua unit Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan baru yaitu KP.ORCA 05 dan KP.ORCA 06. Penambahan kapal dilakukan sejalan dengan upaya peningkatan pengawasan yang dilakukan di seluruh WPPNRI. Hal ini dilakukan untuk memastikan supaya aktivitas penangkapan ikan dilakukan sesuai izin yang diberikan guna mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut