Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim
Advertisement . Scroll to see content

KKP: Penerapan Sanksi Administratif untuk Kepatuhan dan Keberlanjutan Dunia Usaha

Sabtu, 14 Mei 2022 - 17:50:00 WIB
KKP: Penerapan Sanksi Administratif untuk Kepatuhan dan Keberlanjutan Dunia Usaha
Dirjen PSDKP Laksda Adin Nurawaluddin saat mensosialisasikan pengawasan penangkapan ikan terukur dan pengenaan sanksi administratif di Pati-Jawa Tengah pada awal tahun 2022 (Foto: Dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

“Itu kriterianya, artinya kalau kemudian dikenakan denda, berarti kriteria tersebut tidak terpenuhi, dan perlu dipahami bahwa denda tersebut disetorkan langsung ke kas negara dan akan disalurkan kembali kepada nelayan dalam bentuk program-program  pembangunan,” ucap Adin.

Adin juga mengatakan bahwa sanksi administratif yang diberikan kepada pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan cukup beragam. Selama 2022, sanksi administratif telah diberikan kepada 60 kapal ikan indonesia yang melakukan pelanggaran. 

Dengan rincian, 60 kapal tersebut ialah enam kapal diberikan peringatan, 47 kapal dikenakan denda administratif, dua kapal dibekukan perizinan berusahanya, dan empat kapal dicabut izinnya, serta satu kapal diproses pidana.

Sanksi Administratif untuk Lindungi Nelayan

Adin juga memberikan tanggapan terhadap opini yang mempertanyakan keberpihakan Pemerintah terhadap nelayan Indonesia dengan pengenaan denda administratif.

"Opini tersebut sesat dan menyesatkan. Kita ingin menjamin bahwa nelayan kecil terlindungi dengan sumber daya perikanan lestari. Selama ini sanksi pidana hanya menjaring pekerja. Ini justru yang tidak adil," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut