KKP Perketat Pengawasan Penyelundupan BBL di Sektor Darat dan Laut
CILEGON, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Sektor Darat dan Laut. Hal ini dilakukan melalui operasi bersama di Pelabuhan Merak, Banten, pada Senin (18/12/2023).
Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah mengumumkan dimulainya pelaksanaan operasi bersama pengawasan dan penindakan penyelundupan BBL di seluruh Indonesia selama November sampai Desember 2023.
“Operasi dengan sandi Lobster Sakti ini melibatkan TNI Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), Kementerian Keuangan (KEMENKEU), Kementerian Perhubungan (KEMENHUB), serta Badan Karantina Indonesia (BARANTIN),” ucap Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Adin menuturkan, berdasarkan temuan di lapangan, modus operandi yang dilakukan penyelundup BBL dalam melaksanakan aksinya, meliputi jalur udara, jalur laut, dan jalur darat.
Dia menerangkan, pelaksanaan operasi di Pelabuhan Merak, Banten ini merupakan langkah konkret untuk penyekatan distribusi BBL dengan modus operandi jalur darat dan laut melalui penyeberangan laut Provinsi Banten dan Provinsi Lampung.
“Pada jalur udara, telah kami lakukan pengecekan operasi gabungan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur. Hari ini, kami melaksanakan Apel Gelar Operasi di Pelabuhan Merak, Banten untuk mengecek kekuatan riil dan memperkuat koordinasi operasi bersama yang tengah berjalan,” tutur Adin.
Adin menyatakan, bahwa selama ini operasi terhadap penggagalan penyelundupan BBl telah dilakukan secara parsial oleh masing-masing instansi. Data KKP menyebutkan, sepanjang 2023, sekitar 1.347.986 ekor benih bening lobster atau sekitar Rp183 miliar kerugian negara yang telah berhasil diselamatkan.
Khusus di Pelabuhan Merak, berdasarkan data 2021, telah berhasil dilakukan penggagalan terhadap penyelundupan BBL sebanyak 90 ribu ekor. Adin mensinyalir, Pelabuhan Penyeberangan Merak ini merupakan jalur utama para pelaku penyelundupan BBL sebagai jalur distribusi dari Pulau Jawa ke Sumatra, sebelum dilanjutkan ke titik lokasi keberangkatan penyelundupan ke luar negeri.
“Setelah melalui Pelabuhan Merak, perjalanan penyelundupan BBL dilanjukan ke Bakauheni, Lampung kemudian menuju Palembang, sampai ke titik akhir menuju perairan perbatasan di Riau, Jambi, atau Kepulauan Riau yang selanjutnya dikirim ke negara tetangga yakni Singapura dan Malaysia,” kata Adin.
Sampai saat ini, negara tujuan utama penyelundupan BBL adalah Vietnam, sebab negara tersebut membutuhkan BBL sebagai komoditas budidaya di negaranya sebanyak 600 juta ekor dengan nilai mencapai 3 miliar dolar yang sumber benih bening lobsternya berasal dari Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan jajaran Ditjen PSDKP untuk menggencarkan pengawasan dalam hal penangkapan dan lalu lintas BBL secara komperhensif.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dna Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Editor: Anindita Trinoviana