KKP Perkuat Pengawasan di Perairan Bengkulu
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Sri Hartati menyampaikan, bahwa Perjanjian Kerja Sama ini akan meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan penggunaan alat penangkapan ikan yang dilarang jenis trawl, kegiatan pembudidayaan ikan, serta pemanfaatan pesisir dan ruang laut yang tidak sesuai aturan di wilayah Provinsi Bengkulu.
"Dengan kerja sama ini kami yakin akan terjalin sinergi sehingga dapat saling mengisi keterbatasan sarana prasarana dan kapasitas yang kami miliki," tutur Hartati.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal PSDKP yang diwakili oleh Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo dan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergi Pelaksanaan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Provinsi Bengkulu.
Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani di Lampulo, Aceh pada tanggal (28/7/2022) tersebut memiliki ruang lingkup yang meliputi kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, penanganan pelanggaran, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, serta pertukaran data dan/atau informasi.
Penandatanganan Kerja Sama ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang dalam berbagai kesempatan menginstruksikan agar jajaran Direktorat Jenderal PSDKP meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait.
Termasuk juga dengan pemerintah daerah untuk mencegah dan memberantas praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kegiatan yang merusak atau merugikan ekosistem laut.
Editor: Anindita Trinoviana