Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim
Advertisement . Scroll to see content

KKP Perkuat Pengawasan di Perairan Bengkulu

Jumat, 29 Juli 2022 - 23:08:00 WIB
KKP Perkuat Pengawasan di Perairan Bengkulu
KKP bersama Pemprov Bengkulu sepakat perkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Sri Hartati menyampaikan, bahwa Perjanjian Kerja Sama ini akan meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan penggunaan alat penangkapan ikan yang dilarang jenis trawl, kegiatan pembudidayaan ikan, serta pemanfaatan pesisir dan ruang laut yang tidak sesuai aturan di wilayah Provinsi Bengkulu.

"Dengan kerja sama ini kami yakin akan terjalin sinergi sehingga dapat saling mengisi keterbatasan sarana prasarana dan kapasitas yang kami miliki," tutur Hartati.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal PSDKP yang diwakili oleh Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo dan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergi Pelaksanaan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Provinsi Bengkulu.

Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani di Lampulo, Aceh pada tanggal (28/7/2022) tersebut memiliki ruang lingkup yang meliputi kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, penanganan pelanggaran, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, serta pertukaran data dan/atau informasi.

Penandatanganan Kerja Sama ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang dalam berbagai kesempatan menginstruksikan agar jajaran Direktorat Jenderal PSDKP meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait.

Termasuk juga dengan pemerintah daerah untuk mencegah dan memberantas praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kegiatan yang merusak atau merugikan ekosistem laut.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut