Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lezatnya Daging Sapi Australia dengan Cita Rasa Korea, Kini Hadir di TheFoodhall Jakarta!
Advertisement . Scroll to see content

KKP Perkuat Teknik Pembuktian Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kelautan Perikanan

Senin, 04 Maret 2024 - 18:47:00 WIB
KKP Perkuat Teknik Pembuktian Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kelautan Perikanan
Plt Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono berikan pengarahan dan ingatkan agar jajaran PSDKP pantang tercela dalam acara Temu Teknis PPNS-KP di Bidang Kelautan dan Perikanan. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat teknik pembuktian penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan (TPKP). Hal ini dilakukan agar hasil penyidikan berkualitas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) berharap, penguatan teknik pembuktian penyidikan ini akan semakin mendorong keberhasilan tugas-tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kelautan dan Perikanan (PPNS-KP) dalam melakukan penyidikan TPKP.

“Mengingat saat ini kewenangan PPNS-KP telah diperluas dengan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang, diperlukan teknik pembuktian penyidikan yang kuat dalam penyusunan resume perkara,” ujar Ipunk saat sambutan dalam agenda Temu Teknis PPNS-KP 2024 di Bogor, Selasa 27 Februari 2024.

Ipunk menjabarkan, penguatan pembuktian penyidikan ini dilakukan oleh PPNS-KP, salah satunya dengan cara mempertajam analisa kasus dalam resume berkas, yakni dengan menguraikan tahapan-tahapan peristiwa pidana secara lebih jelas agar mampu menggambarkan modus dan peran tersangka.

Dia juga menyebutkan mengenai teknik analisa yuridis dalam resume berkas untuk dapat menguraikan unsur pasar dengan menggunakan alat bukti yang tersedia.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh PPNS untuk dapat lebih cermat, teliti, dan hati-hati dalam menangani proses penyidikan.

“Perdalam kasus beserta konstruksi hukumnya sebelum surat perintah penyidikan diterbitkan. Yakinkan bahwa kasus yang dilimpahkan kepada penyidik benar-benar memiliki alat bukti yang cukup serta telah memenuhi unsur-unsur pidana,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut