KKP Perkuat Tim Ahli Pengungkapan Kasus Perikanan
“Sejalan dengan prinsip restorative justice, melalui tim ahli yang dibentuk, penilaian terhadap jenis, luasan, dan besaran kerugian akibat kerusakan atau pencemaran pesisir dapat dilakukan secara professional. Sehingga para pelaku akan membayar kerugian sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkannya,” kata Adin.
Proses penandatanganan perjanjian kerja sama ini telah dilakukan sejak awal 2023 hingga Mei.
Adin menjabarkan bahwa di samping kerja sama terkait pembentukan Tim Ahli tersebut, KKP melalui Ditjen PSDKP akan membantu pengembangan kualitas SDM guna mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Selain itu, dia menegaskan bahwa kerja sama serupa tidak hanya dilakukan di Provinsi Aceh saja, melainkan juga akan dilakukan dengan institusi-intitusi pendidikan di wilayah lainnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa melalui kebijakan lima program prioritas ekonomi biru, KKP akan terus bekerja keras dalam memulihkan kesehatan ekologi serta mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.
Hal tersebut dilakukan demi terwujudnya laut sehat, Indonesia sejahtera.
Editor: Rizqa Leony Putri