KKP Resmi Tambah 30 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan Baru
Senada dengan Antam, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa tugas PPNS Perikanan ke depan akan semakin berat. Selain modus operandi yang semakin beragam, PPNS Perikanan juga memiliki cakupan kewenangan yang lebih luas. Teuku menyebut bahwa selain Undang-undang Perikanan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, PPNS Perikanan juga memiliki kewenangan penyidikan terkait dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Salah satu tantangan yang perlu segera direspons tentu terkait dengan penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan. Saat ini kami bekerja sama dengan PPATK dan KPK untuk meningkatkan kapasitas PPNS Perikanan. Dengan PPATK dilakukan baik melalui pembelajaran e-learning maupun workshop secara daring, sedangkan dengan KPK dalam proses koordinasi terkait kebutuhan diklat TPPU di sektor Sumber Daya Alam,” ujar Teuku. CM
Dengan penambahan 30 PPNS Perikanan ini, maka saat ini KKP telah memiliki 456 orang PPNS Perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia, dimana 86 orang PPNS bertugas di Pusat, 166 orang di UPT PSDKP dan 204 orang di Dinas KP Provinsi. Pada kurun waktu tahun 2016-2021, PPNS Ditjen PSDKP telah menangani 894 kasus, dimana dari jumlah tersebut sebanyak 775 kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
(CM)
Editor: Rizqa Leony Putri