KKP Revisi Aturan Pengenaan Sanksi Administratif
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan revisi aturan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran usaha di bidang kelautan dan perikanan.
Upaya tersebut dilakukan sebagai respon terhadap dinamika yang berkembang serta untuk penerapan sanksi administratif yang berkeadilan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat dengan adanya kegiatan konsultasi publik rancangan perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Kegiatan konsultasi publik tersebut dilaksanakan di Semarang, Jawa Tengah pada (7/7/2022).
“Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif saat ini sedang dalam proses perbaikan untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat," ujar Adin.
Adin juga mengatakan, bahwa pasca berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), paradigma pengenaan sanksi diubah menjadi mengutamakan sanksi administratif sebagai primum remedium sedangkan sanksi pidana menjadi jalan terakhir (ultimum remedium).
”Perubahan paradigma ini bertujuan untuk lebih memberi peluang agar kegiatan usaha dapat tetap tumbuh meskipun tetap memperhatikan efek jera yang ditimbulkan dari sanksi administratif tersebut,” ucap Adin.
Sanksi adminisitratif dirasakan lebih adil bagi pelaku usaha dibandingkan dengan sanksi pidana. Karena apabila pelaku usaha dikenakan sanksi administratif, maka pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya sepanjang pelaku usaha telah memenuhi kewajiban administratifnya.
Sedangkan apabila dikenakan sanksi pidana di bidang kelautan dan perikanan, maka izin usahanya akan dicabut sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha kembali. Selain itu, tujuan dari penerapan sanksi administratif adalah untuk meningkatkan kepatuhan bukan pemberian sanksi yang bersifat merugikan pelaku usaha.