Klaim Sudah Damai dengan JK, Silfester Matutina Tetap akan Dijebloskan ke Penjara
JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung(Kejagung) Anang Supriatna merespons klaim Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sudah berdamai dengan Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) terkait kasus fitnah. Anang menegaskan proses hukum tetap berjalan.
"Hukum kita tetap berjalan," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Dia mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tetap harus mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Silfester. Sebab, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian," tutur dia.
Anang mengatakan jaksa akan mempertimbangkan perdamaian Silfester dan kubu JK jika terjadi sebelum penuntutan. Namun, proses hukum telah selesai hingga ke tingkat kasasi.
Sehingga, vonis Silfester telah inkrah. Putusan itu pun, kata Anang, harus dieksekusi.
"Kalau perdamaiannya sebelum penuntutan biasanya dipertimbangkan, tapi ini kan sudah selesai, artinya ya silakan saja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," tutur Anang.
Dia menambahkan, eksekusi vonis Silfester Matutina di kasus fitnah tersebut bakal dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan. Kasus tersebut merupakan tindak pidana umum.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutornya, ini perkaranya kan agak lama juga ya, dikonfirmasi saja dengan Kejari kapan akan dilaksanakan. Karena perkaranya itu perkara pidum, tindak pidana umum, dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya," katanya.
Sebelumnya, Silfester mengaku telah berdamai dengan JK terkait kasus tersebut. Dia bahkan telah bertemu JK beberapa kali.
“Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla, dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Dia pun mengklaim telah menjalani proses hukum. Menurut dia, pernyataan terkait JK tidak bermuatan tendensi pribadi.
"Urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik, dan memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media. Sebenarnya urusan saya dan Pak Jusuf Kalla itu tidak ada tendensi pribadi. Saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla,” kata dia.
Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
Editor: Rizky Agustian