Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Ungkap Penyebab Sengketa Lahan Milik JK di Makassar 
Advertisement . Scroll to see content

Profil Silfester Matutina Relawan Jokowi yang Diduga Fitnah JK: Belum Ditahan Kejari Jaksel

Selasa, 05 Agustus 2025 - 22:01:00 WIB
Profil Silfester Matutina Relawan Jokowi yang Diduga Fitnah JK: Belum Ditahan Kejari Jaksel
Profil Silfester Matutina (Foto: Official iNews/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Profil Silfester Matutina Relawan Jokowi yang diduga fitnah JK, hingga kini  belum ditahan Kejari Jaksel. Silfester Matutina adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebuah organisasi relawan yang mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Pilpres 2014. Ia adalah pengacara, pengusaha, dan aktivis politik yang lahir di Ende, Nusa Tenggara Timur, pada 19 Juni 1971.

Profil Silfester Matutina

  • Nama: Silfester Matutina
  • Tempat, Tanggal Lahir: Ende, Nusa Tenggara Timur, 19 Juni 1971
  • Profesi: Pengacara, Pengusaha, Aktivis Politik
  • Jabatan: Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran (Pilpres 2024), Komisaris Independen PT ID Food (BUMN)

Kasus Diduga Fitnah terhadap Jusuf Kalla

Kasus hukum yang membelit Silfester bermula pada Mei 2017, saat ia mengikuti aksi demonstrasi di depan Mabes Polri dan menyampaikan orasi yang menuding Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK), sebagai pelaku korupsi dan nepotisme yang menyebabkan kemiskinan. 

Tuduhan ini dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik oleh pihak JK. Kuasa hukum Jusuf Kalla melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri atas dugaan tersebut.

Setelah proses hukum berjalan, pada 2019 Silfester divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun berdasarkan dakwaan Pasal 311 ayat 1 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP. 

Vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, namun sampai saat ini Silfester belum menjalani hukuman penahanan yang seharusnya dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sikap Kejaksaan dan Seruan Penahanan

Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menegaskan bahwa putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina telah inkrah dan karenanya harus segera dilaksanakan berupa penahanan. 

Tidak ada alasan untuk menunda eksekusi hukum terhadap Silfester sebagai terpidana kasus diduga fitnah terhadap JK. Kejagung pun telah melayangkan panggilan resmi kepada Silfester pada 4 Agustus 2025, dan jika tidak memenuhi panggilan tersebut, maka eksekusi penahanan akan segera dilakukan.

Klaim Perdamaian dan Bantahan Pihak JK

Silfester Matutina membantah keberatan atas proses hukum tersebut dengan menyatakan bahwa urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai melalui jalur perdamaian. Ia mengklaim telah bertemu dengan JK sebanyak dua hingga tiga kali dan hubungan keduanya dinyatakan baik-baik saja. Silfester menyebut bahwa proses hukum sudah dijalani dengan baik meski tidak diungkap ke publik.

Namun, klaim ini dibantah oleh pihak Jusuf Kalla yang melalui juru bicaranya menyatakan tidak pernah bertemu maupun berdamai dengan Silfester. Pernyataan resmi dari sahabat dekat JK menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan tanpa pengaruh pertemuan pribadi dan penyelesaian damai di luar pengadilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut