Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

Klarifikasi KPU Terkait Permasalahan Sirekap di Media Sosial

Jumat, 16 Februari 2024 - 23:03:00 WIB
Klarifikasi KPU Terkait Permasalahan Sirekap di Media Sosial
Komisioner KPU RI, Idham Kholik. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisioner KPU Idham Holik, memberikan klarifikasi terkait ramainya dugaan kekacauan Sirekap Pemilu 2024 di media sosial. Ia menegaskan bahwa KPU selalu berusaha untuk transparan dan terbuka kepada masyarakat.

Idham menjelaskan bahwa hasil resmi perhitungan Pemilu berdasarkan rekapitulasi berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan, BPK, KPU Kabupaten Kota, KPU Provinsi, dan KPU Indonesia.

"Memang ada data yang tidak sinkron antara data C-Hasil dengan hasil pembacaan Sirekap, yaitu 0,65 persen untuk pemilu presiden dan wakil presiden dan 2,4 persen untuk pemilu legislatif," kata Idham.

Namun, Idham menekankan bahwa Sirekap hanya alat bantu agar masyarakat memperoleh informasi perolehan suara di TPS. 

Ia menegaskan KPU tidak bermaksud menutupi kesalahan, tetapi menyampaikan informasi seakurat mungkin sesuai aturan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut