Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Klarifikasi Luhut soal Definisi Korupsi, Tegaskan Tak Usul Hapus Unsur Kerugian Negara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:04:00 WIB
Klarifikasi Luhut soal Definisi Korupsi, Tegaskan Tak Usul Hapus Unsur Kerugian Negara
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi soal usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi. Luhut menegaskan, pihaknya tidak mengusulkan penghapusan kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi tersebut.

Rekomendasi DEN disebut berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.

Luhut menjelaskan, usulan tersebut bukan untuk menghapus kerugian negara sebagai salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2026).

"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut