Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 57 Mantan Pegawai Ingin Kembali Bekerja, Ini Respons KPK
Advertisement . Scroll to see content

Klaster Kedua, 12 Pegawai KPK Kembali Disanksi Minta Maaf karena Pungli Rutan

Kamis, 15 Februari 2024 - 15:58:00 WIB
Klaster Kedua, 12 Pegawai KPK Kembali Disanksi Minta Maaf karena Pungli Rutan
Dewas KPK menjatuhkan sanksi permintaan maaf secara terbuka terhadap 12 pegawai KPK karena pungli rutan pada klaster kedua persidangan. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang pembacaan putusan pelanggaran etik terhadap pegawai KPK terkait pungli di rutan. Pada kluster kedua, terdapat 12 pegawai KPK yang disanksi.

Mereka adalah Muhammad Abduh, Suhara, Gian Javier Fajrin, Syarifudin, Wardoyo, Gusnus Wahid, Firdaus Fauzi, Ismail Chandra, Ari Rahkam Hakim, Zainuri, Dian Ari Harnanto, dan Rohima. Para pegawai itu disanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa I sampai dengan XI dan XIII masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Ruang Sidang Dewas KPK, Kamis (15/2/2024). 

Tumpak mengatakan, Dewas menyatakan tidak berwenang memberikan sanksi etik terhadap satu terperiksa lain yakni Asep Jalaludin. Dia diserahkan kepada Sekjen KPK Cahya H Harefa untuk diproses lebih lanjut.

"Menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut